BEBASKAN V.Y JUBIR PRP DAN 6 TAPOL PAPUA SORONG


Sorong, 26 Agustus 2021.

Sidang Lanjutan dari 6 Tahanan Politik Papua yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong telah memasuki Tahapan "Pemeriksaan Alat Bukti" sidang akan Di jadwalkan pada tgl 26 Agustus 2021 jam 11.00 Wit sampai dengan selesai.

Perlu di ketahui bahwa ke 6 Tahanan Politik Papua yang di Tangkap karena melakukan Aksi Demonstrasi Damai pada Bulan November 2020 di Depan Ramayana Kota Sorong karena memperingati hari kemerdekaan West Papua New Geuni. Ke 6 TAPOL Papua Sorong di jerat dengan pasal 106 KHUP Jo pasal 87, Jo pasal 53 KUHP.

 Ke 6 TAPOL Papua yang di Bela Oleh Kuasa Hukum dari LBH KAKI ABU saat ini, telah di tahan selama 10 Bulan dan saat ini di tempatkan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kota Sorong. Adapun ke 6 Tersangka adalah HAM Nauw, Jon BLES, Dony Patiluhu, Wences Saud, Kris DJAMONA, Bertus Fenetruma. 

Kordinator Solidaritas Rakyat Papua peduli TAPOL PAPUA di Kota Sorong mengatakan bahwa " saat ini pihak pengadilan sedang menunggu rekaman Vidio yang berlangsung di tempat kejadian perkara. Di tambahkan pula harapannya " Hakim yang memimpin persidangan harus adil dalam mengambil keputusan sebab ke 6 pelaku tersebut melakukan aksi untuk memperingati hari kemerdekaan West Papua Neugunia (PNG) dan juga proses ini di harapkan dapat berlangsung dengan cepat agar ke 6 korban dapat mengetahui putusan hukuman yang di jatuhkan kepada mereka.

Penulis: N.K

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BANTUAN DARI SOLIDARITAS MAHASISWA DI SULUT SAMPAI KE PENGUNGSI DI MAYBRAT

TERANCAM PUTUS KONTRA, PULUHAN TENAGA KONTRAK KEMENTRIAN KEHUTANAN DI PAPUA BARAT MENJADI PENGANGGURAN.