11 TAHANAN POLITIK PAPUA DI JATUHI HUKUMAN 10 BULAN PENJARA
Sorong, 17/09/2020
Persidangan 11 Tahanan Politik Papua dengan agenda mendengarkan Putusan Masa Hukuman di Pengadilan Negeri Sorong di laksanakan pada 17 September 2020.
Persidangan yang di pimpin oleh ketua Hakim Wilem Marco Erari S.H M.H berlangsung dengan damai ada pun putusan sangsi masa hukuman yang di putuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sorong terhadap ke 11 Tahanan Politik Papua yaitu 10 Bulan Penjara, di potong Masa Tahanan.
Ke 11 Tahanan Politik Papua Sorong, telah di Tahan sejak 27 November 2019 sampai saat ini 17 September 2020 dan di jerat dengan Pasal 110 KUHP "Permufakatan Jahat Melawan Negara (MAKAR)".
Menyikapi Putusan terhadap Ke 11 Tahanan Papua. Natex Yewen selaku kordinator forum Solidaritas Peduli Keadilan Bagi Monyet mengatakan bahwa " yang pertama ucapan banyak terimakasih kepada Allah sang pencipta dan Allah leluhur bangsa West Papua. hari ini putusan dengan hukuman 10 di bulan yang diberikan bahwa kami terima dan kami sampaikan juga bahwa kami masi punya 3 orang tahanan politik yang sedang dalam proses persidangan kami akan terus kawal dan memastikan bahwa negara berikan keadilan bagi kami rakyat Papua atau bangsa monyet.
Natex Yewen juga mengucapkan banyak terima kasih kepada LBH KAKI ABU dan juga kepada Pihak Keluarga serta Seluruh Rakyat Bangsa Papua yang mana telah mengawal setiap Proses Persidangan dari ke 11 Tahanan Politik Papua.
Ke 11 Tahanan Politik Papua yang telah di jatuhi Hukuman Kurungan 10 Bulan Penjara di potong Masa Tahanan, akan di bebaskan dalam beberapa hari ke depan.
Penulis
N.K
Komentar
Posting Komentar